
Saudara ku,,,,
Benar kan Perkawinan itu bukan dunia yang sepele... karena barang siapa yang menyalahi, bukan hanya Akhirat saja yang siap menanti, tapi di dunia pun hehehe...siap-siap aja kalau mau berhadapan dengan aparat hukum.....(iiyyyy) tatuut...
Saudara ku,,,, Tujuan Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor : 1 tahun 1974 (hehehe.. kaya yang oke aja ya,, bisa nih) ialah : Membentuk Keluara/Rumah Tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
(waduuh seriuus niih) Dalam surat Arrum ayat 21, tujuan pernikahan itu untuk memperoleh rasa sakinah, mawaddah untuk memperoleh rahmah dari Allah SWT.
Karena saudara ku,, Pernikahan bukan hanya sekedar menyalurkan nafsu biologis antara seorang pria dengan seorang wanita, bukan pula merupakan peristiwa ada yang harus dicatat secara Administratif, tetapi terlebih dari itu, Pernikahan merupakan upacara suci yang menjadi salah satu sunnah Rasulullah saw. Oleh sebab itu harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya sesuai dengan tuntunan syara' Agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara tercinta ini.
Sesuatu itu ada ilmunya, dan perlu bimbingan dari ahlinya. Kelihatan orang dapat melangsungkan pernikahan dan berumah tangga, tetapi tidak sedikit saudara kita yang gagal mencapai tujuan pernikahan, bahkan berakhir dengan penceraian. Oleh sebab itu dirasa perlu adanya Bimbingan yang dapat dipertanggung jawabkan.