RUKUN PERTAMA: IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
- Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
- Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
- Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
- Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
- Mandi / Wudhu
- Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
- Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
- Shalat sunnah 2 raka'at
- Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh hewan buruan.
- Mencabut pepohonan di tanah suci
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
- Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
- Menutupi mata kaki (bagi pria)
- Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
- Berhubungan suami isteri.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
- Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
- Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
- Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).