RUKUN KEEMPAT: SA'I

Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:


1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
2. Tujuh keliling
3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
4. Arah yang benar

Sunnah-Sunnah Sa'i:

  1. Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
  2. Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
  3. Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
  4. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
  5. Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah

RUKUN KELIMA: TAHALLUL

Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.

Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)

* Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
* Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
* Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).

b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).

* Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
* Setiap lemparan membaca bacaan di atas
* Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah

c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)

* Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
* Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.

Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.


Nms24Jam